Kapolres Pati: Penimbun Masker Terancam Lima Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Miliar
Semakin langkanya keberadaan masker di pasaran membuat Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat akan melakukan tindak tegas. Tak tanggung-tanggung, bagi para penimbun masker akan dijerat dengan Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.
Komentar Berita